Jenis dan Syarat Keanggotaan
Ahli Perencana Keuangan Syariah
Ahli Madya Perencana Keuangan Syariah
Ajun Perencana Keuangan Syariah
Ahli Perencana Keuangan Syariah
- Berpendidikan formal minimal Sarjana (S1)
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Perencanaan Keuangan Syariah Independen dibuktikan dengan:
- Lulus program pendidikan profesi perencana keuangan Syariah independen di International Association of Registered Financial Association (IARFC Indonesia) dengan gelar RIFC (Registered Islamic Financial Consultant)
- Lulus program pendidikan doktoral ekonomi Islam/manajemen bisnis Islam/hukum keluarga Islam dengan pemilihan tema disertasi tentang manajemen harta Islam atau perencanaan keuangan Syariah.
- Memiliki salah satu sertifikat kompetensi penunjang profesi yaitu;
- Sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.
- Sertifikat pelatihan dasar muamalah maliyah dan Fatwa DSN-MUI dari DSN Institute
- Berpengalaman dalam bidang perencanaan keuangan Syariah minimal 5 tahun dibuktikan dengan tanggal lulus dari sertifikasi perencanaan keuangan Syariah terlama atau dari ijazah terakhir atau dari kegiatan pelatihan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan keuangan Syariah.
- Telah melaksanankan program pengabdian masyarakat secara sukarela terkait perencanaan keuangan Syariah minimal sebanyak 2 (dua) kali.
Ahli Madya Perencana Keuangan Syariah
- Berpendidikan formal minimal Diploma 3
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Perencanaan Keuangan Syariah Independen dibuktikan dengan:
- Lulus program pendidikan profesi perencana keuangan Syariah independen di International Association of Registered Financial Association (IARFC Indonesia) dengan gelar RIFA (Registered Islamic Financial Associate)
- Lulus program pendidikan sarjana dan atau magister ekonomi Islam/manajemen bisnis Islam dengan pemilihan kepakaran / konsentrasi manajemen harta Islam atau perencanaan keuangan Islam
- Lulus program pendidikan profesi perencana keuangan Syariah Independen yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan profesi perencana keuangan Syariah di Malaysia
Ajun Perencana Keuangan Syariah
- Berpendidikan formal minimal SMA / Setara
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Perencanaan Keuangan Syariah Independen dibuktikan dengan:
- Lulus program pendidikan profesi perencana keuangan Syariah Independen di International Association of Registered Financial Association (IARFC Indonesia) dengan gelar CIMM (Certified Islamic Money Manager)
- Lulus program pendidikan profesi perencana keuangan Syariah Independen di PT Lembaga Sertifikasi Perencanaan Keuangan (LSPK) yang bekerjasama dengan FPSB Indonesia dengan gelar AWPS (Associate Wealth Planner Syariah) dan atau WPS (Wealth Planning Sharia) / QWA (Qualified Waqf Advisor)